Aturan Perlindungan Pekerja Migran Dirombak, Sasar Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal

Kamis, 04 September 2025 - 19:00 WIB
Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha

Selain itu, pemerintah akan mendorong program kewirausahaan dan akses pekerjaan yang layak bagi para purna PMI agar mereka bisa berdaya secara ekonomi di negeri sendiri.

"Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian. Intinya, kami ingin setiap warga negara yang bekerja di luar negeri merasa aman, dihargai, dan negara benar-benar hadir untuk mereka," tutup Leon.

Proses konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, asosiasi, dan sektor swasta, sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!