Tunggak Bayar BPJSTK, 41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker

Senin, 15 September 2025 - 07:47 WIB
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. "Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri dan BPJS Percepat Universal Coverage Jamsosnaker

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). "Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!