PSBB Jakarta Mulai Senin, Airlangga Minta Bioskop dan Tempat Hiburan Tutup

Sabtu, 12 September 2020 - 11:25 WIB
Menko Airlangga Hartato mengatakan tempat hiburan dan bioskop tidak diperbolehkan dibuka seiring kebijakan diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi seiring kebijakan diberlakukannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Setiap program pemulihan ekonomi, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.

(Baca Juga: Sindir PSBB Total Ala Anies, Pengusaha: Jangan Sebentar Ini, Sebentar Itu )



Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan tempat hiburan dan bioskop tidak diperbolehkan dibuka. Hal ini seiring kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.

"Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu," kata Airlangga Hartato dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!