PSBB Jakarta Mulai Senin, Airlangga Minta Bioskop dan Tempat Hiburan Tutup

Sabtu, 12 September 2020 - 11:25 WIB
Dia pun menambahkan kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati untuk tidak diberlakukan. "Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62%) berasal dari transportasi umum," katanya.

(Baca Juga: Baru Mau PSBB, Modal Asing Sudah Ngacir Rp500 Miliar )

Sementara itu, kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO.

"Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!