Viral Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM, Pertamina: Hoaks
Kamis, 25 September 2025 - 13:28 WIB
Pertamina menegaskan informasi terkait pembatasan BBM untuk motor serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak benar. FOTO/Pertamina/dok.SindoNews
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak benar atau hoaks.
Tak hanya itu, beredarnya narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga dipastikan tidak benar. Adapun video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sangkal Pertamina Monopoli BBM di Indonesia
"Selain isu tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga," ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam pernyataan resmi, Kamis (25/9/2025).
Tak hanya itu, beredarnya narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga dipastikan tidak benar. Adapun video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sangkal Pertamina Monopoli BBM di Indonesia
"Selain isu tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga," ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam pernyataan resmi, Kamis (25/9/2025).
Lihat Juga :