Dorong Ekspor dari Kawasan Berikat, Bea Cukai Pastikan Pengawasan Transparan
Kamis, 25 September 2025 - 14:42 WIB
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis dalam mendukung industri berorientasi ekspor. Foto/Dok. SindoNews
CIREBON - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis dalam mendukung industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini terbukti mampu meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sekaligus tetap berada dalam kerangka pengawasan yang transparan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan kawasan berikat dirancang untuk memberikan stimulus fiskal sekaligus menjaga akuntabilitas negara. Melalui fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku serta barang modal, perusahaan dapat menekan biaya produksi sehingga lebih kompetitif di pasar global.
“Hingga Agustus 2025, terdapat 1.512 perusahaan yang beroperasi dengan skema kawasan berikat. Industri ini berhasil menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja, berkontribusi sekitar 30% terhadap total ekspor nasional, serta menghasilkan devisa sebesar Rp3.140 triliun,” katanya, Kamis (25/9/2025). Baca juga: 63 Bulan Beruntun, BPS Catat Neraca Dagang Surplus USD4,17 Miliar per Juli 2025
Ia menambahkan, fasilitas kawasan berikat nyatanya tidak hanya menjadi motor pendorong ekspor , tetapi juga menjadi daya tarik investasi. Terbukti, pada tahun 2024, kawasan berikat berhasil mencatatkan investasi industri sebesar Rp221,53 triliun, sekaligus menunjukkan perannya sebagai magnet bagi pelaku usaha. Untuk mendukung aktivitas tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal senilai Rp69,63 triliun pada periode yang sama.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan kawasan berikat dirancang untuk memberikan stimulus fiskal sekaligus menjaga akuntabilitas negara. Melalui fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku serta barang modal, perusahaan dapat menekan biaya produksi sehingga lebih kompetitif di pasar global.
“Hingga Agustus 2025, terdapat 1.512 perusahaan yang beroperasi dengan skema kawasan berikat. Industri ini berhasil menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja, berkontribusi sekitar 30% terhadap total ekspor nasional, serta menghasilkan devisa sebesar Rp3.140 triliun,” katanya, Kamis (25/9/2025). Baca juga: 63 Bulan Beruntun, BPS Catat Neraca Dagang Surplus USD4,17 Miliar per Juli 2025
Ia menambahkan, fasilitas kawasan berikat nyatanya tidak hanya menjadi motor pendorong ekspor , tetapi juga menjadi daya tarik investasi. Terbukti, pada tahun 2024, kawasan berikat berhasil mencatatkan investasi industri sebesar Rp221,53 triliun, sekaligus menunjukkan perannya sebagai magnet bagi pelaku usaha. Untuk mendukung aktivitas tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal senilai Rp69,63 triliun pada periode yang sama.
Lihat Juga :