Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri

Senin, 04 Mei 2020 - 11:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di semua klaster, salah satunya sektor industri saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berlangsung efektif. Lantaran hal itu Ia meminta untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di semua klaster, salah satunya sektor industri.

"Kita harus cek ke lapangan apakah mereka menerapkan protokol kesehatan apa enggak," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Lebih lanjut Ia juga meminta agar memonitor ketat bagi indutri yang masih beroperasi saat PSBB Dengan izin dari Kementerian Perindustrian. Adapun terang dia harus diberikan kriteria mana yang boleh beroperasi agar tidak memperluas pandemi virus corona. "Jadi klaster industri kita memastikan yang diizinkan yang mana," katanya.



"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," ucap Presiden

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan. “Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing. “Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More