Pertumbuhan Pesat Perdagangan Berjangka Butuh Perlindungan Sertifikat Elektronik
Sabtu, 27 September 2025 - 20:21 WIB
Pada Januari–Juli 2025, volume transaksi PBK bahkan sudah mencapai 8,18 juta lot dengan lebih dari 125.000 nasabah aktif. Namun di balik laju pertumbuhan tersebut, tantangan besar tetap membayangi. Bappebti mencatat lebih dari 1.046 domain PBK ilegal diblokir sepanjang 2024.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 238.552 kasus fraud dengan kerugian hingga Rp4,8 triliun dalam periode November 2024-Agustus 2025. Untuk menjawab tantangan tersebut, sertifikat elektronik hadir sebagai instrumen penting menjaga keamanan identitas digital dan integritas transaksi.
“Perkembangan teknologi menuntut perdagangan berjangka komoditi untuk selalu transparan dan adaptif. Sertifikat elektronik bisa menjamin keaslian, keabsahan, dan memperkuat integritas transaksi,” ujar Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9).
Sedangkan dari sisi kebijakan nasional, Komdigi melihat sertifikat elektronik sebagai pilar kepastian hukum.
“Sertifikat elektronik pada tanda tangan digital memegang peranan penting dalam memastikan kepastian hukum dan keamanan data, terutama pada transaksi berisiko tinggi. Karena itu, setiap PSrE, termasuk Privy, wajib melalui proses audit ketat agar sertifikat elektronik yang diterbitkan memiliki certificate warranty yang sah dan diakui secara hukum,” kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi RI, Teguh Arifiyadi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 238.552 kasus fraud dengan kerugian hingga Rp4,8 triliun dalam periode November 2024-Agustus 2025. Untuk menjawab tantangan tersebut, sertifikat elektronik hadir sebagai instrumen penting menjaga keamanan identitas digital dan integritas transaksi.
“Perkembangan teknologi menuntut perdagangan berjangka komoditi untuk selalu transparan dan adaptif. Sertifikat elektronik bisa menjamin keaslian, keabsahan, dan memperkuat integritas transaksi,” ujar Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9).
Sedangkan dari sisi kebijakan nasional, Komdigi melihat sertifikat elektronik sebagai pilar kepastian hukum.
“Sertifikat elektronik pada tanda tangan digital memegang peranan penting dalam memastikan kepastian hukum dan keamanan data, terutama pada transaksi berisiko tinggi. Karena itu, setiap PSrE, termasuk Privy, wajib melalui proses audit ketat agar sertifikat elektronik yang diterbitkan memiliki certificate warranty yang sah dan diakui secara hukum,” kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi RI, Teguh Arifiyadi.
Lihat Juga :