40 Bandara Internasional Baru Ditetapkan, Penumpang Pesawat Naik Jadi 1,92 Juta

Kamis, 02 Oktober 2025 - 07:59 WIB
Sebelumnya Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 (tiga puluh enam) bandar udara umum sebagai bandar udara internasional , dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional. Ditambah serta menetapkan 1 Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional.

Berdasarkan lima bandara utama, penurunan penumpang udara domestik terlihat di Soekarno-Hatta, yang hanya mencatat 1,4 juta orang, menurun dibanding bulan sebelumnya. Sementara untuk penerbangan internasional, Bandara Soekarno-Hatta masih mendominasi dengan 814 ribu penumpang.

Di sisi lain moda transportasi laut juga mencatat penurunan. Angkutan laut domestik melayani 2,50 juta penumpang, anjlok 15,52 persen dibanding Juli 2025, meski naik 13,06 persen dibanding Agustus 2024. Baca Juga: Status Bandara Internasional Bakal Dicabut jika 2 Tahun Tak Produktif

Sementara itu, angkutan kereta api mencatat 45,58 juta penumpang, turun 9,02% m-to-m namun naik 5,38 persen secara tahunan. Pada Bulan Agustus total penumpang Kereta Api sebanyak 45,58 juta, sedangkan Juli masih berada di angka 50,11 juta orang.

Sedangkan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) tercatat 4,09 juta penumpang, turun 7,72 %m-to-m, tetapi tumbuh 7,59%dibanding periode sama tahun lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!