Utang Kereta Cepat Whoosh Bukan Beban APBN, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 18:02 WIB
Kemenkeu menegaskan, bahwa utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh tidak menjadi APBN. Foto/Dok
BOGOR - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto menegaskan, bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh tidak menimbulkan utang bagi pemerintah pusat. Hal ini disampaikan untuk merespons isu bahwa utang Kereta Cepat Whoosh yang dianggap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Suminto, status proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah murni business to business (B2B) yang dikelola oleh konsorsium badan usaha. "Kereta cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, jadi untuk kereta cepat Jakarta-Bandung itu tidak ada utang pemerintah," tegas Suminto dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).



Baca Juga: Bos Danantara Punya 2 Strategi Penyelamatan KAI dari Jeratan Utang Kereta Cepat Whoosh

Suminto menjelaskan bahwa pendanaan proyek KCJB sepenuhnya ditanggung oleh konsorsium badan usaha Indonesia dan China. Konsorsium Indonesia sendiri, lanjutnya, dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!