Sindir Tax Amnesty Berkala, Purbaya: Nilep Dulu, Toh Nanti Juga Diampuni
Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WIB
Baca Juga: Tanpa Ampun! Purbaya Buru 200 Konglomerat Pengemplang Pajak Rp60 Triliun
Sebagai catatan, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak. Tax amnesty jilid I digelar pada 2016–2017 dengan 956.793 peserta dan total harta terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Program ini menghasilkan uang tebusan Rp114,02 triliun bagi negara.
Selanjutnya, pada 2022 pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta yang dilaporkan Rp594,82 triliun. Negara memperoleh tambahan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun dari program tersebut.
Wacana tax amnesty jilid III kembali mencuat setelah pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sebagai catatan, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak. Tax amnesty jilid I digelar pada 2016–2017 dengan 956.793 peserta dan total harta terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Program ini menghasilkan uang tebusan Rp114,02 triliun bagi negara.
Selanjutnya, pada 2022 pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta yang dilaporkan Rp594,82 triliun. Negara memperoleh tambahan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun dari program tersebut.
Wacana tax amnesty jilid III kembali mencuat setelah pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
(nng)
Lihat Juga :