Sindir Tax Amnesty Berkala, Purbaya: Nilep Dulu, Toh Nanti Juga Diampuni
Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty secara berkala. Ia menilai kebijakan tersebut justru dapat merusak moral dan kepatuhan wajib pajak.
"Kalau tax amnesty dilakukan setiap beberapa tahun sekali, pesannya kepada masyarakat adalah kibulin aja pajakmu, nilep aja semaksimal mungkin, toh nanti juga diampuni lagi," ujar Purbaya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2025 di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10).
Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus
Purbaya menilai, kebijakan pengampunan pajak yang dijalankan berulang kali dapat menciptakan perilaku tidak jujur di kalangan wajib pajak. Ia menegaskan tidak akan mendukung program yang memberi pengampunan secara reguler karena dapat melemahkan integritas sistem perpajakan nasional.
Menurut dia, yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan membuka peluang tax amnesty baru, melainkan memperkuat penegakan hukum dan tata kelola perpajakan yang berkeadilan. "Yang benar itu jalankan sistem pajak dengan tertib. Kalau ada yang salah, ya dihukum. Jangan malah terus diampuni," ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan pajak harus dibangun dari rasa percaya dan keteladanan negara dalam mengelola penerimaan dengan baik. "Pembayar pajak yang jujur perlu diperlakukan dengan baik. Kalau negara sudah dapat uang, ya dibelanjakan untuk rakyat secara benar," kata Purbaya.
Baca Juga: Tanpa Ampun! Purbaya Buru 200 Konglomerat Pengemplang Pajak Rp60 Triliun
Sebagai catatan, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak. Tax amnesty jilid I digelar pada 2016–2017 dengan 956.793 peserta dan total harta terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Program ini menghasilkan uang tebusan Rp114,02 triliun bagi negara.
Selanjutnya, pada 2022 pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta yang dilaporkan Rp594,82 triliun. Negara memperoleh tambahan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun dari program tersebut.
Wacana tax amnesty jilid III kembali mencuat setelah pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kalau tax amnesty dilakukan setiap beberapa tahun sekali, pesannya kepada masyarakat adalah kibulin aja pajakmu, nilep aja semaksimal mungkin, toh nanti juga diampuni lagi," ujar Purbaya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2025 di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10).
Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus
Purbaya menilai, kebijakan pengampunan pajak yang dijalankan berulang kali dapat menciptakan perilaku tidak jujur di kalangan wajib pajak. Ia menegaskan tidak akan mendukung program yang memberi pengampunan secara reguler karena dapat melemahkan integritas sistem perpajakan nasional.
Menurut dia, yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan membuka peluang tax amnesty baru, melainkan memperkuat penegakan hukum dan tata kelola perpajakan yang berkeadilan. "Yang benar itu jalankan sistem pajak dengan tertib. Kalau ada yang salah, ya dihukum. Jangan malah terus diampuni," ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan pajak harus dibangun dari rasa percaya dan keteladanan negara dalam mengelola penerimaan dengan baik. "Pembayar pajak yang jujur perlu diperlakukan dengan baik. Kalau negara sudah dapat uang, ya dibelanjakan untuk rakyat secara benar," kata Purbaya.
Baca Juga: Tanpa Ampun! Purbaya Buru 200 Konglomerat Pengemplang Pajak Rp60 Triliun
Sebagai catatan, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak. Tax amnesty jilid I digelar pada 2016–2017 dengan 956.793 peserta dan total harta terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Program ini menghasilkan uang tebusan Rp114,02 triliun bagi negara.
Selanjutnya, pada 2022 pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta yang dilaporkan Rp594,82 triliun. Negara memperoleh tambahan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun dari program tersebut.
Wacana tax amnesty jilid III kembali mencuat setelah pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
(nng)
Lihat Juga :