PHK Massal, Gaji Ribuan PNS di Amerika Serikat Tak Dibayar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:01 WIB
Trump diketahui telah menargetkan pemangkasan sekitar 300.000 pegawai sipil federal sepanjang tahun ini sebagai bagian dari program efisiensi birokrasi. Ia juga memerintahkan pembekuan dana infrastruktur senilai lebih dari 28 miliar dolar AS bagi negara bagian yang dikenal sebagai basis Demokrat, seperti New York, California, dan Illinois.

Baca Juga: Trump Bakal Berlakukan Tarif 100% ke China, Ancaman Perang Dagang Kembali Menggema

Sementara itu, kebuntuan anggaran di Kongres masih berlanjut. Meskipun Partai Republik menguasai dua kamar legislatif, mereka tetap membutuhkan dukungan Demokrat di Senat untuk meloloskan rancangan anggaran baru. Demokrat menolak memberikan suara tanpa jaminan kelanjutan subsidi asuransi kesehatan bagi 24 juta penerima manfaat program Affordable Care Act atau Obamacare.

Pemimpin Fraksi Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menuding pemerintahan Trump sengaja menggunakan nasib pegawai federal sebagai alat tawar politik. “Setiap pekerjaan yang hilang, setiap keluarga yang terluka, dan setiap layanan publik yang lumpuh adalah akibat dari keputusan Partai Republik sendiri,” ujarnya.

Serikat pekerja federal telah melayangkan gugatan hukum atas kebijakan PHK tersebut. Mereka menilai langkah itu ilegal karena dilakukan saat status shutdown masih berlaku. Pemerintah menanggapi dengan meminta pengadilan menolak gugatan itu. Sidang dijadwalkan pada 15 Oktober mendatang.

Secara hukum, pemerintah federal diwajibkan memberi pemberitahuan minimal 60 hari sebelum PHK, meski aturan itu bisa dipersingkat menjadi 30 hari dalam kondisi darurat. Sejumlah anggota Partai Republik bahkan menentang langkah Trump tersebut. "Apapun status mereka bekerja tanpa gaji atau dirumahkan pegawai federal menjalankan tugas penting bagi masyarakat," kata Senator Susan Collins, Ketua Komite Anggaran Senat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!