Purbaya Batalkan CHT Naik, Legislator Dorong Ubah Arah Strategi Industri Tembakau
Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB
“Industri ini cukup mampu menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, karena penerimaan cukai, lebih dari 95% berasal dari cukai hasil tembakau,” katanya.
Di lain sisi, industri kretek nasional terus menghadapi ancaman regulasi. Terdapat 500 peraturan, mulai dari undang-undang sampai sampai perda, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dibuat oleh berbagai instansi di pemerintah, dibebankan pada industri tersebut.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, padatnya aturan memberikan ekses negatif di lapangan. Semua aturan itu dinilai lebih ditujukan untuk kepentingan persaingan bisnis global yang masuk melalui agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Berbagai aturan internasional yang sarat kepentingan di dalam hukum nasional, baik melalui ratifikasi maupun adopsi ke dalam produk hukum sektoral telah menimbulkan konsekuensi yang serius terhadap kedaulatan bangsa dan perekonomian rakyat,” jelas Henry Najoan.
GAPPRI mencatat, terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diikuti PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023, serta penyusunan draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, telah menuai pro dan kontra hingga saat ini.
“Polemik antara kepentingan kesehatan dan posisi strategis IHT dalam perekonomian, seharusnya tidak perlu terjadi. Kami berharap ada ruang dialog lintas stakeholders untuk merumuskan roadmap kebijakan IHT yang seimbang,” kata Henry Najoan.
Di lain sisi, industri kretek nasional terus menghadapi ancaman regulasi. Terdapat 500 peraturan, mulai dari undang-undang sampai sampai perda, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dibuat oleh berbagai instansi di pemerintah, dibebankan pada industri tersebut.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, padatnya aturan memberikan ekses negatif di lapangan. Semua aturan itu dinilai lebih ditujukan untuk kepentingan persaingan bisnis global yang masuk melalui agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Berbagai aturan internasional yang sarat kepentingan di dalam hukum nasional, baik melalui ratifikasi maupun adopsi ke dalam produk hukum sektoral telah menimbulkan konsekuensi yang serius terhadap kedaulatan bangsa dan perekonomian rakyat,” jelas Henry Najoan.
GAPPRI mencatat, terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diikuti PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023, serta penyusunan draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, telah menuai pro dan kontra hingga saat ini.
“Polemik antara kepentingan kesehatan dan posisi strategis IHT dalam perekonomian, seharusnya tidak perlu terjadi. Kami berharap ada ruang dialog lintas stakeholders untuk merumuskan roadmap kebijakan IHT yang seimbang,” kata Henry Najoan.
Lihat Juga :