Mentan Amran Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

Jum'at, 31 Oktober 2025 - 15:41 WIB
"Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot," ungkapnya.

Baca Juga: Mentan Amran Buka-bukaan Soal Produksi Beras Indonesia, Bakal Nomor 2 Terbesar Dunia

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Dan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu tersedia kanal aduan melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.

"Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!