Alasan Jitu Penerapan Simplifikasi Cukai Rokok oleh Pemerintah

Senin, 14 September 2020 - 21:32 WIB
Selain itu, kata Erani, simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau akan menjadi instrumen yang ideal dengan sifatnya yang dapat meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan kajian dan simulasi yang dilakukan oleh tim peneliti dari Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB), jika roadmap simplifikasi cukai hasil tembakau dijalankan oleh pemerintah sesuai PMK 146/2017, total potensi penerimaan negara bertambah sebesar Rp17,573 triliun.

Selain berkontribusi secara ekonomi, IHT juga menyerap tenaga kerja yang secara keseluruhan mencapai 5,5 juta orang. “Kalau satu orang menanggung empat anggota keluarga, berarti ada 20 juta orang menggantungkan hidupnya dari IHT,” ucapnya.

Itulah sebabnya dia menegaskan bahwa kebijakan cukai tembakau seharusnya menjamin kepastian dan sederhana, menciptakan persaingan usaha yang adil, dan mendukung upaya peningkatan kontribusi UMKM.

Ketua Tim Peneliti PKPM FEB UB Abdul Ghofar mengatakan bahwa kelangsungan IHT sangat dipengaruhi oleh kebijakan cukai rokok yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Semangatnya pemerintah memang melakukan simplifikasi seperti keluarnya PMK 146/2017 tentang roadmap simplifikasi cukai. Tetapi kalau dilihat sekarang struktur tarif cukai kita masih 10 layer,” ujar Ghofar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!