Bakal Diberangus Purbaya, Pedagang Thrifting: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Rabu, 19 November 2025 - 20:13 WIB
Pedagang Thrifting mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas kuota barang impor bekas yang boleh dijual setiap tahun dan siap bayar pajak 1.000 persen. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah pedagang barang bekas ( thrifting ) mengadu ke DPR, menyusul rencana pemerintah yang ingin menertibkan barang bekas impor . Mereka meminta agar usaha thrifting tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur melalui skema kuota.

Perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen , Rifai Silalahi mengungkapkan, bahwa pelarangan total akan memutus sumber penghidupan ribuan pedagang. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas kuota barang impor bekas yang boleh dijual setiap tahun.



"Mungkin untuk dilegalkan sulit karena negara kita masih belum jelas kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan, tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dikasih barang terbatas," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Berantas Thrifting, Purbaya: Pelaku Akan Dilarang Impor Seumur Hidup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!