Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, ShariaCoin Hadirkan Layanan Tabungan dan Gadai Emas Berbasis API
Kamis, 27 November 2025 - 15:56 WIB
Dalam tiga bulan terakhir, kinerja emas digital juga menunjukkan hasil yang sangat positif dengan kenaikan 24,68%. Jika dilihat dalam enam bulan, return mencapai 34,67%, dan dalam satu tahun penuh meningkat hingga 72,70%. Angka-angka ini menegaskan bahwa emas digital menawarkan tren pertumbuhan yang kuat dan menjanjikan, terutama untuk investasi jangka menengah.
Selain itu, pencapaian ini juga mencerminkan kepercayaan yang kuat terhadap layanan emas digital syariah, sekaligus menunjukkan besarnya potensi pasar bagi lembaga keuangan yang ingin menambah variasi produk. “Kinerja transaksi yang terus tumbuh membuktikan bahwa produk emas digital syariah bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan nyata dan semakin diminati masyarakat luas,” lanjutnya.
Dalam skema kolaborasi, ShariaCoin menyediakan pasokan dan infrastruktur digital untuk Tabungan Emas serta Cicil Emas melalui rantai pasok resmi yang tersertifikasi. Sementara pada layanan Gadai Emas, lembaga keuangan dapat memanfaatkan fasilitas dana pembiayaan dari ShariaCoin untuk pembiayaan gadai maupun modal usaha. Seluruh transaksi mengikuti fatwa MUI nomor 26 dan 77, diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan emas disimpan pada lembaga penyimpanan berizin negara.
ShariaCoin juga menawarkan fleksibilitas model bisnis untuk mitra, mulai dari fee-based income, revenue sharing, hingga penggunaan white-labelling yang memungkinkan lembaga memakai brand internal. Dengan demikian, lembaga dapat memperluas lini produk tanpa harus berinvestasi besar di infrastruktur teknologi maupun operasional.
Titiez memaparkan lembaga keuangan memiliki potensi pendapatan yang semakin besar seiring meningkatnya aktivitas nasabah. Dengan 1.000 nasabah aktif saja, pendapatan bisa datang dari pendapatan transaksi harian tabungan emas, margin pembiayaan Cicil Emas, hingga biaya layanan dan penyimpanan pada Gadai Emas. “Produk berbasis emas mampu menciptakan engagement yang tinggi dan loyalitas nasabah, sekaligus menghasilkan pendapatan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, pencapaian ini juga mencerminkan kepercayaan yang kuat terhadap layanan emas digital syariah, sekaligus menunjukkan besarnya potensi pasar bagi lembaga keuangan yang ingin menambah variasi produk. “Kinerja transaksi yang terus tumbuh membuktikan bahwa produk emas digital syariah bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan nyata dan semakin diminati masyarakat luas,” lanjutnya.
Dalam skema kolaborasi, ShariaCoin menyediakan pasokan dan infrastruktur digital untuk Tabungan Emas serta Cicil Emas melalui rantai pasok resmi yang tersertifikasi. Sementara pada layanan Gadai Emas, lembaga keuangan dapat memanfaatkan fasilitas dana pembiayaan dari ShariaCoin untuk pembiayaan gadai maupun modal usaha. Seluruh transaksi mengikuti fatwa MUI nomor 26 dan 77, diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan emas disimpan pada lembaga penyimpanan berizin negara.
ShariaCoin juga menawarkan fleksibilitas model bisnis untuk mitra, mulai dari fee-based income, revenue sharing, hingga penggunaan white-labelling yang memungkinkan lembaga memakai brand internal. Dengan demikian, lembaga dapat memperluas lini produk tanpa harus berinvestasi besar di infrastruktur teknologi maupun operasional.
Titiez memaparkan lembaga keuangan memiliki potensi pendapatan yang semakin besar seiring meningkatnya aktivitas nasabah. Dengan 1.000 nasabah aktif saja, pendapatan bisa datang dari pendapatan transaksi harian tabungan emas, margin pembiayaan Cicil Emas, hingga biaya layanan dan penyimpanan pada Gadai Emas. “Produk berbasis emas mampu menciptakan engagement yang tinggi dan loyalitas nasabah, sekaligus menghasilkan pendapatan berkelanjutan,” jelasnya.
Lihat Juga :