Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
Selasa, 15 September 2020 - 12:25 WIB
Oleh karena itu, kata Tulus, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh lembaga konsumen yang menyaru dan menggunakan nama YLKI, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib, misalnya Kementerian Perdagangan dan atau Dinas Perdagangan setempat, agar dicabut nomor TDLPK-nya (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen).
(Baca Juga: Marak Klaim Obat Covid-19, YLKI: Semua Itu Menipu Konsumen)
"Sementara jika (ada pihak-pihak yang dirugikan) menjurus pada dimensi pidana, seperti tendensi pemerasan, bisa dilaporkan ke pihak polisi," tandasnya.
(Baca Juga: Marak Klaim Obat Covid-19, YLKI: Semua Itu Menipu Konsumen)
"Sementara jika (ada pihak-pihak yang dirugikan) menjurus pada dimensi pidana, seperti tendensi pemerasan, bisa dilaporkan ke pihak polisi," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :