Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi lewat Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu?

Selasa, 02 Desember 2025 - 17:01 WIB
Peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini dilakukan secara piloting (uji coba) pada tiga kementerian/lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara.

Pendekatan piloting ini bertujuan untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas, sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.

Program asuransi BMN telah dilaksanakan sejak 2019 dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang diluncurkan pemerintah pada 2018. Sebelumnya, program ini mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.

Namun, program asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Inilah yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB sebagai pelengkap.

Dana PFB sendiri dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dengan sumber yang berasal dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi. Baca Juga: Memburu Aset Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!