17.238 Tiket Kapal Gratis Tersebar di 55 Ruas Pelayaran, Catat Cara Daftarnya

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:49 WIB
Untuk dapat memanfaatkan program tiket kapal laut gratis ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Membawa identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau bukti identitas lainnya, baik asli maupun fotokopi;

2. Data identitas penumpang harus sesuai dengan dokumen yang didaftarkan;

3. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mendaftarkan maksimal 4 (empat) orang calon penumpang dalam satu KK yang sama;

4. Tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!