Gegara Ini, Mentan Amran Ancam Pecat Dirjen Kementan
Kamis, 18 Desember 2025 - 11:49 WIB
Amran menegaskan, pemerintah telah menyederhanakan regulasi penyaluran pupuk subsidi agar petani tidak lagi terbebani prosedur yang berbelit. Penyederhanaan ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses tepat waktu dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 yang diperkuat Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi kini diringkas menjadi satu kebijakan nasional terpadu. "Dulu ada 145 regulasi. Sekarang dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua," ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah untuk mengawal implementasi kebijakan pertanian di lapangan. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan dan tidak mempersulit petani. "Sudah lama saya ingatkan, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak," katanya.
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 yang diperkuat Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi kini diringkas menjadi satu kebijakan nasional terpadu. "Dulu ada 145 regulasi. Sekarang dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua," ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah untuk mengawal implementasi kebijakan pertanian di lapangan. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan dan tidak mempersulit petani. "Sudah lama saya ingatkan, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak," katanya.
(nng)
Lihat Juga :