Sosialisasi Coretax di MNC Media, DJP Tekankan Pentingnya Aktivasi Akun
Senin, 22 Desember 2025 - 14:42 WIB
Selain kendala jaringan, Syafril juga mengonsultasikan mengenai teknis pengisian data kekayaan yang dalam sistem baru tersebut ditanyakan berdasarkan harga pasar. Syafril berharap sosialisasi ini membantu para CFO dan bagian HRD untuk memberikan edukasi yang tepat kepada seluruh karyawan agar tidak terjadi kesalahan pengisian.
"Ini kami rasakan sangat bermanfaat sekali bagi kami, terutama ini para CFO. Sehingga mungkin bisa menyuarakan kepada bagian HRD, karena HRD itu di bawah CFO nanti," jelasnya.
Menanggapi masukan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengakui adanya tantangan jaringan dan memastikan bahwa sistem terus dalam proses penyempurnaan. Rosmauli menegaskan, bahwa kunci utama untuk bisa menikmati kemudahan Coretax adalah melakukan aktivasi akun secepat mungkin.
“Kalau Bapak dan Ibu mau lapor SPT tanpa diaktivasi nggak bisa lapor. Nanti ketika harus lapor tuh nggak bisa, padahal belum diaktivasi... Untuk mengaktivasi akun, wajib pajak Bapak dan Ibu tidak butuh waktu lama, kayaknya nggak sampai 5 menit gitu. Asal Bapak dan Ibu sudah siapkan NPWP, NIK-nya gitu ya,” jelas Rosmauli.
Baca Juga: Cecar Kinerja Coretax, DPR Minta DJP Buka Data Gap dan Komplain Wajib Pajak
"Ini kami rasakan sangat bermanfaat sekali bagi kami, terutama ini para CFO. Sehingga mungkin bisa menyuarakan kepada bagian HRD, karena HRD itu di bawah CFO nanti," jelasnya.
Menanggapi masukan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengakui adanya tantangan jaringan dan memastikan bahwa sistem terus dalam proses penyempurnaan. Rosmauli menegaskan, bahwa kunci utama untuk bisa menikmati kemudahan Coretax adalah melakukan aktivasi akun secepat mungkin.
“Kalau Bapak dan Ibu mau lapor SPT tanpa diaktivasi nggak bisa lapor. Nanti ketika harus lapor tuh nggak bisa, padahal belum diaktivasi... Untuk mengaktivasi akun, wajib pajak Bapak dan Ibu tidak butuh waktu lama, kayaknya nggak sampai 5 menit gitu. Asal Bapak dan Ibu sudah siapkan NPWP, NIK-nya gitu ya,” jelas Rosmauli.
Baca Juga: Cecar Kinerja Coretax, DPR Minta DJP Buka Data Gap dan Komplain Wajib Pajak
Lihat Juga :