Petani Bawang Brebes Mengeluhkan Masuknya Bawang Bombai Mini Tanpa Izin

Senin, 22 Desember 2025 - 17:08 WIB
"Kami minta negara membuat regulasi dan bersikap tegas. Kalau memang impor tidak sesuai aturan, tindak saja. Ini jelas pidana bukan delik aduan, ini pidana murni. Sebagai petani bawang merah, kami minta benar benar ada penegakan hukum atas beredarnya bawang ilegal," tuturnya.

Senada dengan petani, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Dian Alex Chandra menegaskan, peredaran bawang bombai mini sangat merugikan petani. Karena selisih harga yang sangat jauh, maka banyak konsumen yang melirik bawang bombai mini tersebut.

"Jelas sangat berdampak, karena bombai mini dijual terpaut sangat tinggi, bedanya bisa sampai Rp 10 ribu," ucapnya.

Ditambahkan lebih lanjut, harga bawang bombai mini di kisaran Rp18 ribu per kg, sedangkan bawang merah lokal kisarannya antara Rp26 ribu sampai Rp28 ribu per kg. Selisih harga inilah yang memaksa petani menyesuaikan harga jual dengan bombai mini.

"Jadi otomatis pada saat masyarakat dihadapkan pada pilihan harga sampai Rp 10 rb ya bawang kita kalah. Bawang kita harganya akan anjlok menyesuaikan harga bombai mini. Dulu harga Rp 32 ribu sampai Rp 35 ribu per kg, sekarang turun Rp 26-Rp 28 ribu," terangnya.

Alex meneruskan, impor bawang bombai dibolehkan dengan syarat diameter bawang lebih dari 5 cm. Jadi bila ada bombai kecil menyerupai bawang lokal itu jelas ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!