Taat Pajak dan Regulasi di Industri Energi, Turbion Diganjar Berbagai Penghargaan

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:15 WIB
Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Turbion memperoleh pengakuan atas ketaatannya sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) di Kepulauan Riau pada 2019, 2023, dan 2025. Rekam jejak ini mencerminkan penerapan tata kelola perpajakan yang dijalankan secara tertib, transparan, dan konsisten sebagai bagian dari praktik usaha perusahaan.

Pengakuan atas kepatuhan operasional juga diperoleh pada 2022, ketika Turbion menerima BPH Migas Award dalam kategori Ketaatan Pemenuhan Penyediaan Cadangan Operasional BBM. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan cadangan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca juga: 8 Poin Kerja Sama Indonesia-Brasil, dari Sektor Energi hingga Sains-Teknologi



Pengakuan di tingkat nasional diterima pada 2024, saat Turbion dinobatkan sebagai Badan Usaha BBM Terbaik Kategori Menengah dalam ajang BPH Migas Award 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada konsistensi kinerja perusahaan dalam memenuhi regulasi, menjaga standar operasional, serta menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Direktur Turbion, Kimsai mengatakan, apresiasi yang diterima perusahaan merupakan hasil dari komitmen jangka panjang terhadap kepatuhan dan tata kelola. Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. ”Kepatuhan bagi kami bukan hanya kewajiban, tetapi komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan bisnis serta kepercayaan para pemangku kepentingan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (23/12/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!