BPH Migas telah Lelang 3 Ruas Pipa Transmisi Gas Bumi

Rabu, 16 September 2020 - 08:55 WIB
Sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2001, bahwa RITJDGBN ditetapkan oleh Menteri yang menangani energy (Menteri ESDM). Pembangunan pipa transmisi dapat dilaksanakan melalui lelang oleh BPH Migas, penugasan oleh Pemerintah (KESDM), dan inisiatif Badan Usaha.

BPH Migas telah melakukan lelang untuk 3 ruas pipa transmisi gas bumi, yaitu:

1. Ruas Gresik – Semarang oleh PT Pertamina Gas, yang saat ini telah selesai 100% dan tarif pengangkutannya ditetapkan sebesar 0,25 USD/MMBTU;

2. Ruas Cirebon – Semarang oleh PT Rekayasa Industri, yang saat ini masih mencari calon Shipper; dan

3. Ruas Kalimantan – Jawa 2 oleh PT Bakrie & Brothers (BNBR) yang juga sedang mencari calon Shipper.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!