Indonesia Resmikan ICEx, SRO Kripto Berizin OJK dengan Investasi Rp1 Triliun

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:27 WIB
Indonesia memperkuat posisinya di lanskap aset digital global dengan meresmikan International Crypto Exchange (ICEx). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Indonesia memperkuat posisinya di lanskap aset digital global dengan meresmikan International Crypto Exchange (ICEx), sebuah Self Regulatory Organization (SRO) aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICEx menandai langkah strategis Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan kripto yang lebih matang, terintegrasi, dan berstandar institusional.

ICEx didukung pendanaan strategis senilai Rp1 triliun dari para pemegang sahamnya, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest. Modal tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan mendorong persaingan sehat serta inovasi berkelanjutan di industri kripto nasional.



"Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Minggu (11/6/2026).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Revisi UUP2SK untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!