Pemerintah Tegaskan Revisi UUP2SK untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:49 WIB
loading...
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi UU P2SK yang untuk pertama kalinya akan mengatur aset kripto. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Wacana penguatan regulasi aset kripto melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi perbincangan hangat, termasuk di kalangan pelaku industri aset kripto. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi UU P2SK yang untuk pertama kalinya akan mengatur aset kripto secara spesifik dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meyakini revisi UU P2SK justru akan membawa dampak positif bagi industri aset kripto. Misbakhun membagikan pandangannya dalam sebuah podcast bahwa revisi ini bertujuan memastikan kehadiran negara dalam pengaturan ekosistem aset kripto. Pasalnya, dalam UU P2SK saat ini, pengaturan baru berada pada tataran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Tujuan revisi ini adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui keberadaan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sekaligus memberikan kepastian peta jalan ekosistem aset kripto dan menghadirkan pengawasan yang lebih akuntabel dan kredibel,” ujar Misbakhun dikutip Kamis (25/12/2025).

Baca Juga: OJK Blak-blakan Soal Penyebab Penurunan Jumlah IPO Tahun Ini

Salah satu misi utama revisi UU P2SK adalah membentuk struktur pasar aset kripto yang lebih berdaulat. Seperti diketahui, struktur pasar yang ada saat ini masih didominasi mekanisme bilateral dan ketergantungan pada order book global. Misbakhun menilai mekanisme tersebut kurang efisien seiring tidak adanya price discovery dan memicu terjadinya capital outflow ke order book global.

Menurutnya, revisi UU P2SK yang saat ini sedang dibahas justru menawarkan solusi melalui agregasi likuiditas. Ketika seluruh likuiditas terhubung menjadi satu dan menjadi lebih dalam, maka tidak perlu lagi penggunaan order book global pada order book lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
OKX Rilis Agent TradeKit,...
OKX Rilis Agent TradeKit, Permudah Integrasi AI ke Bursa Kripto
Bitcoin Pizza Day 2026,...
Bitcoin Pizza Day 2026, Indodax Pastikan Industri Kripto Kian Matang
Catcrs Luncurkan Dana...
Catcrs Luncurkan Dana Darurat untuk Antisipasi Risiko Kripto
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Upbit Indonesia Gelar...
Upbit Indonesia Gelar Roadshow Edukasi Kripto di Bulan Literasi 2026
Rekomendasi
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved