Nusron Wahid: 1,2 Juta Hektare Hutan di Sumatera Alih Fungsi Tambang dan Perkebunan
Senin, 19 Januari 2026 - 19:20 WIB
Nusron merinci, di Provinsi Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare kawasan hutan yang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Sementara di Sumatera Utara, luas hutan yang beralih fungsi mencapai 884 ribu hektare, serta sekitar 357 hektare di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir. "Ini yang oleh satgas PKH sedang diselidiki, dan apakah menjadi pemicu atau menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir disana," sambungnya.
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan karakter lingkungan dan meminimalkan risiko bencana ke depan. "Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai," lanjutnya.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Dalam evaluasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kementerian lintas sektor. Pemerintah menekankan konsistensi tata ruang sebagai instrumen penting pencegahan bencana agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan karakter lingkungan dan meminimalkan risiko bencana ke depan. "Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai," lanjutnya.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Dalam evaluasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kementerian lintas sektor. Pemerintah menekankan konsistensi tata ruang sebagai instrumen penting pencegahan bencana agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
(nng)
Lihat Juga :