BCA Life dan BCA Hadirkan Heritage+ untuk Perencanaan Warisan Keluarga
Selasa, 20 Januari 2026 - 21:29 WIB
Berdasarkan data Komnas HAM dan Mahkamah Agung (2023), sebanyak 87 persen kasus waris berujung konflik dan sengketa akibat persoalan distribusi harta, tingginya biaya administrasi peralihan aset, serta minimnya dana likuid.
Kondisi tersebut kerap memaksa keluarga menjual aset warisan atau menghadapi tekanan finansial yang memicu konflik internal. Presiden Direktur BCA Life Eva Agrayani mengatakan, Heritage+ dihadirkan untuk memberikan ketenangan dan kepastian finansial lintas generasi.
"Heritage+ tidak hanya memberikan perlindungan jiwa, tetapi juga membantu keluarga menyiapkan dana warisan yang terencana, sehingga keluarga lebih siap menghadapi berbagai risiko keuangan," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Heritage+ menawarkan berbagai manfaat, di antaranya, manfaat meninggal dunia hingga 200 persen uang pertanggungan. Manfaat tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100 persen UP hingga usia 80 tahun.
Lalu, manfaat terminal illness sebesar 20 persen UP (maksimal Rp3 miliar per polis). Lalu, manfaat hidup (khusus Plan Secure) berupa pengembalian 50 persen total premi pada usia 60 tahun atau tahun polis ke-15. Kemudian, manfaat pemeriksaan kesehatan hingga 10 persen premi tahunan maksimal Rp 2 juta. Serta, manfaat akhir masa pertanggungan hingga 200 persen UP.
Kondisi tersebut kerap memaksa keluarga menjual aset warisan atau menghadapi tekanan finansial yang memicu konflik internal. Presiden Direktur BCA Life Eva Agrayani mengatakan, Heritage+ dihadirkan untuk memberikan ketenangan dan kepastian finansial lintas generasi.
"Heritage+ tidak hanya memberikan perlindungan jiwa, tetapi juga membantu keluarga menyiapkan dana warisan yang terencana, sehingga keluarga lebih siap menghadapi berbagai risiko keuangan," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Heritage+ menawarkan berbagai manfaat, di antaranya, manfaat meninggal dunia hingga 200 persen uang pertanggungan. Manfaat tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100 persen UP hingga usia 80 tahun.
Lalu, manfaat terminal illness sebesar 20 persen UP (maksimal Rp3 miliar per polis). Lalu, manfaat hidup (khusus Plan Secure) berupa pengembalian 50 persen total premi pada usia 60 tahun atau tahun polis ke-15. Kemudian, manfaat pemeriksaan kesehatan hingga 10 persen premi tahunan maksimal Rp 2 juta. Serta, manfaat akhir masa pertanggungan hingga 200 persen UP.
Lihat Juga :