Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. FOTO/Tangkapan Layar/TV Parlemen
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons laporan dugaan pelanggaran dalam Program Magang Nasional yang viral di media sosial. Isu tersebut mencuat setelah beredar keluhan peserta magang yang mengaku dimintai uang oleh perusahaan hingga mengalami pemutusan kontrak di tengah masa magang.

Persoalan ini juga mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan adanya aduan masyarakat terkait praktik yang dinilai tidak semestinya dalam pelaksanaan program magang. "Beberapa ada yang memutus kontrak di tengah jalan dengan peserta magang karena katanya perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja," ungkap Nihayatul.



Baca Juga: Program Magang Pemerintah Dibuka 7 Oktober, Ini Daftar Perusahaannya

Selain pemutusan kontrak sepihak, Nihayatul juga menyoroti adanya perusahaan yang mempekerjakan peserta magang tidak sesuai dengan jobdesk yang ditawarkan sejak awal. Ia menyebut, bahkan terdapat laporan perusahaan yang meminta sejumlah uang kepada peserta magang, yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!