Stabilitas Sistem Keuangan jadi Modal Besar Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Kamis, 17 September 2020 - 06:06 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kontraksi ekonomi dan juga resesi menjadi kenormalan baru saat ini sebab banyak negara mengalaminya. Apalagi yang terjadi sekarang ini, kontraksi ekonomi yang terjadi lebih disebabkan oleh pandemi Covid-19, bukan kesalahan pemerintah, bukan juga kesalahan Bank Indonesia (Bl) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

"Kita tidak perlu saling menyalahkan. Ini kondisinya juga dialami oleh banyak negara di tengah Covid yang mengalami kontraksi dan resesi ," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah saat webinar bersama ILUNI Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Saat ini OJK sudah memainkan perannya cukup baik, walaupun jauh dari kata sempurna. Terlebih, masih stabilnya sistem keuangan ditengah pandemi tidak bisa dimungkiri adalah hasil kinerja baik dari OJK menjaga sistem keuangan sebelum dan di tengah pandemi.

"Meski OJK masih berumur 8 sampai 9 tahun atau bisa dibilang masih anak anak tapi OJK sudah memainkan perannya yang baik," ujar dia. (Baca juga: Krisis Covid, Menkeu Minta Jangan Terlena Agar Tak Samai Argentina )



Oleh sebab itu, di tengah pandemi, kestabilan hendaknya lebih diutamakan ketimbang pertumbuhan. Menurut dia, kestabilan sistem keuangan akan menjadi modal besar untuk melakukan pemulihan ekonomi ketika pandemi nanti berlalu.

Akademisi UI Arman Nefi menambahkan, saat ini OJK belum perlu dibubarkan atau dikembalikan fungsinya ke BI. Sebab dalam struktur OJK ada komisioner Perbankan yang berasal dari orang BI juga.

"Pada tahun 2020 ada wacana pembubaran OJK, sebaiknya berfikir tenang, tidak emosional dan objektif. Biarlah pandemi Covid ini dan krisis berlalu dulu," tambahnya. (Baca juga: Kasus Virus Corona Tembus 5 Juta, India Krisis Tabung Oksigen )

Yang perlu dilakukan OJK ke depan adalah upaya preventif, investigatif, dan pengawasan lebih intens. Serta jangan lagi melakukan pembiaran terhadap industri jasa keuangan yang nakal. "Berbenah terhadap SDM yang mumpuni dan mampu mengawal Tupoksi OJK sesuai UU OJK," ungkap dia.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More