Membaca Urgensi Jalur Khusus Logistik di Kawasan Industri

Minggu, 01 Februari 2026 - 23:14 WIB
Karenanya, dia juga sepakat bahwa masalah Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus diselesaikan oleh seluruh lapisan masyarakat dan juga seluruh level Kementerian/Lembaga yang ada di pemerintahan. Karena, menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini tidak hanya berdampak pada satu sektor saja.

“Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.

Tidak hanya itu, dia juga setuju bahwa penyelesaian masalah ODOL ini juga harus memperhatikan dampaknya terhadap para tenaga kerja seperti pengemudi truk, maupun sistem logistik yang juga harus diperhatikan.

“Dalam penyelesaian masalah ODOL ini, memang kita ingin agar masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, bahkan juga ada dari entitas pemilik barangnya, yang mana masyarakat pemilik barang itu juga memiliki awareness ataupun perhatian yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Dia menyampaikan, penyelesaian ODOL ini sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diterbitkan. Menurutnya, di sana sebenarnya sudah ada yang namanya bahwa kendaraan itu tidak boleh dimuati melebihi dari kapasitas kendaraannya sendiri untuk aspek keselamatan dan juga tidak boleh melebihi dari kemampuan jalan untuk aspek investasi infrastruktur pemerintah terhadap jalan umum.

“Jadi akan lebih baik lagi jika ada presentase terkait dengan infrastruktur jalan dari Kementrian PU bahwa terkait Undang-Undang Jalan, institusi pemerintah memiliki kewajiban investasi untuk menyediakan fasilitas umum berupa jalan umum untuk kegiatan masyarakat untuk bertransportasi di jalan,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!