OJK: Demutualisasi BEI Baru Bisa Jalan setelah PP Terbit
Senin, 02 Februari 2026 - 22:08 WIB
Menurut Hasan, OJK belum dapat melangkah lebih jauh sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai dengan mandat hukum dan mekanisme yang diatur dalam PP nantinya.
"Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saat PP itu keluar, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada pengaturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Rapat MSCI, OJK-BEI Siap Buka Data Kepemilikan Saham 27 Sub-Tipe Investor
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana terbit, OJK baru akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah dan upaya konkret dalam pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari yang bersifat keanggotaan (mutual) menjadi berbentuk perseroan, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional.
"Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saat PP itu keluar, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada pengaturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Rapat MSCI, OJK-BEI Siap Buka Data Kepemilikan Saham 27 Sub-Tipe Investor
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana terbit, OJK baru akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah dan upaya konkret dalam pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari yang bersifat keanggotaan (mutual) menjadi berbentuk perseroan, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional.
(nng)
Lihat Juga :