Lanjut hingga Akhir Tahun, Subsidi Bunga KUR Sudah Disalurkan ke 7,90 Juta Debitur
Kamis, 17 September 2020 - 12:40 WIB
JAKARTA - Berdasarkan data SIKP hingga 15 September 2020, tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) telah diberikan kepada 7,90 juta debitur dengan baki debet Rp189,82 triliun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet Rp44,67 triliun.
(Baca Juga: Mau Kebagian Bantuan KUR Super Mikro? Ini Persyaratannya )
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang masa subsidi bunga KUR ini. "Jika semua lancar, pemerintah berencana untuk memperpanjang masa subsidi bunga KUR ini," ucap Iskandar dalam webinar Askrindo bertemakan "Dukungan Pemerintah dan Peranan UMKM Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional di Era New Normal" di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Sambung dia menerangkan, bahwa pemerintah telah menggulirkan berbagai bentuk dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan korporasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(Baca Juga: Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan )
Dukungan-dukungan yang digulirkan untuk UMKM berupa insentif perpajakan, subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit UMKM dan padat karya, penjaminan kredit UMKM, dan banpres produktif. Untuk korporasi, pemerintah juga memberikan bantuan berupa pembiayaan investasi pada korporasi, penjaminan kredit korporasi, serta PMN dan pemberian pinjaman BUMN.
"Kenapa korporasi juga diberikan bantuan? Ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk menumbuhkan demand, karena UMKM tentunya juga butuh demand di masa pandemi seperti ini," ujar Iskandar
(Baca Juga: Subsidi Bunga KUR 0% Diperpanjang, Napas Nasabah Jadi Lega )
Sejauh ini, perpanjangan jangka waktu dalam relaksasi KUR telah diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp43,77 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 15 debitur dengan baki debet Rp2,46 miliar.
(Baca Juga: Mau Kebagian Bantuan KUR Super Mikro? Ini Persyaratannya )
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang masa subsidi bunga KUR ini. "Jika semua lancar, pemerintah berencana untuk memperpanjang masa subsidi bunga KUR ini," ucap Iskandar dalam webinar Askrindo bertemakan "Dukungan Pemerintah dan Peranan UMKM Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional di Era New Normal" di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Sambung dia menerangkan, bahwa pemerintah telah menggulirkan berbagai bentuk dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan korporasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(Baca Juga: Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan )
Dukungan-dukungan yang digulirkan untuk UMKM berupa insentif perpajakan, subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit UMKM dan padat karya, penjaminan kredit UMKM, dan banpres produktif. Untuk korporasi, pemerintah juga memberikan bantuan berupa pembiayaan investasi pada korporasi, penjaminan kredit korporasi, serta PMN dan pemberian pinjaman BUMN.
"Kenapa korporasi juga diberikan bantuan? Ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk menumbuhkan demand, karena UMKM tentunya juga butuh demand di masa pandemi seperti ini," ujar Iskandar
(Baca Juga: Subsidi Bunga KUR 0% Diperpanjang, Napas Nasabah Jadi Lega )
Sejauh ini, perpanjangan jangka waktu dalam relaksasi KUR telah diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp43,77 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 15 debitur dengan baki debet Rp2,46 miliar.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda