Freeport Kantongi Perpanjangan Izin di Grasberg, Indonesia Dapat Gratis Saham 12%
Minggu, 22 Februari 2026 - 09:04 WIB
Raksasa pertambangan dunia, Freeport-McMoRan (NYSE: FCX) mengumumkan pencapaian besar dalam kelanjutan operasionalnya di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Raksasa pertambangan dunia, Freeport-McMoRan (NYSE: FCX) mengumumkan pencapaian besar dalam kelanjutan operasionalnya di Indonesia. Freeport resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di distrik mineral Grasberg, Papua, hingga habisnya cadangan sumber daya (life of resource).
Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi pertambangan Indonesia sekaligus memberikan kepastian jangka panjang bagi salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia tersebut. Setidaknya beberapa poin utama dalam dokumen resmi yang dirilis pada 18 Februari 2026, dan disepakati antara Freeport serta Pemerintah Indonesia.
Perpanjangan Izin Operasional: Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diamandemen untuk memberikan hak operasi hingga cadangan mineral habis.
Divestasi Saham Gratis: Pada tahun 2041, FCX akan mengalihkan 12% saham di PTFI kepada kepentingan pemerintah Indonesia tanpa biaya (gratis). Baca Juga: RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang
Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi pertambangan Indonesia sekaligus memberikan kepastian jangka panjang bagi salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia tersebut. Setidaknya beberapa poin utama dalam dokumen resmi yang dirilis pada 18 Februari 2026, dan disepakati antara Freeport serta Pemerintah Indonesia.
Perpanjangan Izin Operasional: Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diamandemen untuk memberikan hak operasi hingga cadangan mineral habis.
Divestasi Saham Gratis: Pada tahun 2041, FCX akan mengalihkan 12% saham di PTFI kepada kepentingan pemerintah Indonesia tanpa biaya (gratis). Baca Juga: RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang
Lihat Juga :