Alumni LPDP Pamer Paspor Anak Jadi WNA, Purbaya: Selama Saya di Sini Kena Blacklist Permanen

Senin, 23 Februari 2026 - 16:56 WIB
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia, namun kenyataannya ia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris. Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.

"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut.

Hingga saat ini, pihak LPDP masih melakukan penghitungan rinci mengenai total nilai yang harus dibayarkan, mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, hingga akumulasi bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak pengabdian.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan kegembiraannya atas status kewarganegaraan Inggris yang didapat anak keduanya. Pernyataannya dalam video tersebut dinilai sangat tidak sensitif mengingat ia mengenyam pendidikan tinggi melalui dana publik Indonesia.

Baca Juga: Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!