Bukan 19%, Menko Airlangga Pastikan Tarif Dagang ke AS Jadi 15 Persen

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:43 WIB
Baca Juga: Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Hanya Amankan 2% Total Perdagangan Nasional



Dalam kesepakatan itu, penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia diatur berdasarkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Jumlah ekspor produk disesuaikan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas dan serat buatan.

Di luar komoditas tersebut, Trump mengenakan tarif ekspor 19% bagi produk Indonesia. Namun, belakangan keputusan tarif dagang itu dianulir Trump setelah putusan Mahkamah Agung AS yang menegaskan kebijakan tarif Trump menyalahi konstitusi.

Merespons putusan Supreme Court AS, Trump lantas menganulir kebijakan tarif dagang menjadi 10 persen. Tak lama kemudian, Trump kembali merevisi tarif dagang menjadi 15% untuk setiap barang ekspor yang masuk ke AS.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!