Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Minggu, 01 Maret 2026 - 16:17 WIB
Dalam kegiatan yang digelar President Development Center - President University (PDC) bersama PT CSIL Solusi Dinamis ini, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi disebabkan karena ketidaktahuan tanpa ada niat jahat, seperti telat bayar listrik atau air. Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, serta memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi.
Terkait perubahan lanskap industri, Aru mengamini bahwa perlunya amandemen undang-undang persaingan usaha yang lebih komprehensif, seperti menilai dari sisi aset digital dan market cap. Meski begitu, dalam menangani saham dan aset proses akuisisi, pihak KPPU juga sudah meminta perusahaan meng-submit dokumen mengenai detail aset digital, market cap, dan penjualan digital.
Lebih dalam, Aru menjelaskan perlunya amandemen undang-undang KPPU bertujuan melindungi konsumen Indonesia melihat jumlah warga negara kita yang mencapai 286 juta dan pengguna aktif sosial media yang besar. “Jika tidak dilindungi, kita hanya jadi pasar bagi negara lain,” urainya.
Aru juga memandang di era digital dan AI yang berkembang muncul kartel dilakukan oleh kecerdasan buatan (AI) atau mesin, potensinya sangat besar. Ia bercerita bahwa saat ini kartel tak hanya dilakukan secara konvensional, yaitu antara presiden direktur dengan presiden direktur.
“Ditambah, dalam perihal akuisisi ada fenomena killer acquisition, yaitu pelaku usaha besar melihat pesaing, lalu dia mengakuisisi perusahaan tersebut untuk dimatikan. Contohnya banyak, salah satu contohnya ialah Waze, aplikasi navigasi yang pernah booming tapi saat diakuisisi Google pada 2013, nggak dikembangin. Akuisisi tersebut bertujuan mengurangi potensi pesaing saja,” tandasnya.
Terkait perubahan lanskap industri, Aru mengamini bahwa perlunya amandemen undang-undang persaingan usaha yang lebih komprehensif, seperti menilai dari sisi aset digital dan market cap. Meski begitu, dalam menangani saham dan aset proses akuisisi, pihak KPPU juga sudah meminta perusahaan meng-submit dokumen mengenai detail aset digital, market cap, dan penjualan digital.
Lebih dalam, Aru menjelaskan perlunya amandemen undang-undang KPPU bertujuan melindungi konsumen Indonesia melihat jumlah warga negara kita yang mencapai 286 juta dan pengguna aktif sosial media yang besar. “Jika tidak dilindungi, kita hanya jadi pasar bagi negara lain,” urainya.
Aru juga memandang di era digital dan AI yang berkembang muncul kartel dilakukan oleh kecerdasan buatan (AI) atau mesin, potensinya sangat besar. Ia bercerita bahwa saat ini kartel tak hanya dilakukan secara konvensional, yaitu antara presiden direktur dengan presiden direktur.
“Ditambah, dalam perihal akuisisi ada fenomena killer acquisition, yaitu pelaku usaha besar melihat pesaing, lalu dia mengakuisisi perusahaan tersebut untuk dimatikan. Contohnya banyak, salah satu contohnya ialah Waze, aplikasi navigasi yang pernah booming tapi saat diakuisisi Google pada 2013, nggak dikembangin. Akuisisi tersebut bertujuan mengurangi potensi pesaing saja,” tandasnya.
Lihat Juga :