Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani karena Belum Bayar Utang ke Negara

Jum'at, 18 September 2020 - 09:12 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan (Menkeu) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terkait, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Semua Punya Utang, Negara Islam Juga )



Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu tentu akan taat hukum, penagihan piutang dilakukan PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, pencekalan kepada putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

"Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!