Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar

Jum'at, 18 September 2020 - 16:52 WIB
"Banyak bentuk pemanfaatan, tapi kita hanya memilih beberapa yang relatif sekarang ini sering digunakan dan juga relatif terbiasa. Sebut saja sewa, prinsipnya 5 tahun tapi dapat diperpanjang," jelasnya.

(Baca Juga: Tren PNBP Merosot Seiring Pelemahan Harga Komoditas)

Dia menambahkan, pemanfaatan BMN terdiri dari empat macam. Salah satunya sewa, untuk perorangan BUMN atau BUMD serta badan usaha lain bisa dalam bentuk tanah dan bangunan dengan maksimal sewa lima tahun, dan dapat diperpanjang.

"Prinsip pemanfaatan BMN, tidak akan mengubah status kepemilikan. Tidak juga mengganggu tugas dan fungsi karena BMN-nya saat itu tidak diperlukan dalam rangka dukung tugas dan fungsi," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!