Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:37 WIB
Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx. Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan dari Arc'teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia,” ucap Vice President of Legal, Arc’teryx, Cameron Clark.

Baca Juga: Apparel Olahraga Arc’teryx Bakal Hadirkan Perlengkapan Outdoor Resmi di Indonesia

Arc’teryx berharap putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun. Putusan ini juga mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!