Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase

Senin, 30 Maret 2026 - 17:51 WIB
ICC Commission on Arbitration and ADR adalah sebuah komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional. Foto/Dok
JAKARTA - President of the ICC International Court of Arbitration, Claudia Salomon menyampaikan perkembangan mengenai revisi ICC Rules of Arbitration 2026 yang secara resmi akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Revisi ini dibuat untuk memodernisasikan ICC Rules of Arbitration dan agar terdapat penyesuaian terhadap perkembangan praktik, teknologi, serta ekspektasi para pengguna jasa arbitrase internasional .

Pada hari Selasa (24/3/2026), dua perwakilan dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and ADR, yakni advokat Wincen Santoso dan Nico Mooduto, turut menghadiri ICC Commission Meeting di Paris, Prancis. ICC Commission on Arbitration and ADR adalah sebuah komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional.





ICC juga telah mengumumkan bahwa akan dilakukan rangkaian sosialisasi global terkait aturan baru ini, dan delegasi dari Indonesia siap berkontribusi dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai aturan tersebut di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!