Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Senin, 30 Maret 2026 - 17:51 WIB
Baca Juga: Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Menurut advokat Wincen Santoso mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut juga dibahas secara khusus isu korupsi dalam proses arbitrase internasional. Pembahasan ini sejalan dengan pekerjaan dari Task Force on Corruption di bawah ICC Commission on Arbitration and ADR.
"Para delegasi juga memberikan masukan mengenai penggunaan artificial intelligence (AI) oleh arbiter dan para pihak dalam proses arbitrase," ujar Wincen.
Dia juga menambahkan, diskusi ini membahas tentang batas dan cara penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip due process, transparansi, dan kerahasiaan proses arbitrase.
Menurut advokat Wincen Santoso mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut juga dibahas secara khusus isu korupsi dalam proses arbitrase internasional. Pembahasan ini sejalan dengan pekerjaan dari Task Force on Corruption di bawah ICC Commission on Arbitration and ADR.
"Para delegasi juga memberikan masukan mengenai penggunaan artificial intelligence (AI) oleh arbiter dan para pihak dalam proses arbitrase," ujar Wincen.
Dia juga menambahkan, diskusi ini membahas tentang batas dan cara penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip due process, transparansi, dan kerahasiaan proses arbitrase.
Lihat Juga :