Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 - 14:52 WIB
Kadin menegaskan, bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Foto/Dok
JAKARTA - Kadin menegaskan, bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi menimbulkan polemik baru serta memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.

“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,”kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, Kamis (9/4/2026).



Lebih jauh, Saleh mengingatkan, bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan -baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi- perlu bersinergi menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.

Baca Juga: Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!