Ironi Pajak Mobil Listrik, Insentif Dicabut di Tengah Lonjakan Harga BBM
Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB
Dampak kebijakan ini juga merembet ke industri konversi kendaraan listrik yang sangat dibutuhkan oleh sektor transportasi publik dan ojek daring. Ketidakjelasan aturan membuat pelaku industri kecil di bidang konversi sulit berkembang karena terganjal birokrasi dan beban biaya pajak yang tidak kompetitif.
Tinjau Ulang
Indef GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 guna memperkuat kembali insentif kendaraan listrik. Pemerintah juga disarankan tetap fokus pada upaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap agar transisi energi tidak menimbulkan gejolak sosial.
Indonesia sebenarnya memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis hingga pabrik baterai yang sudah beroperasi. Namun, sinergi kebijakan pusat dan daerah menjadi syarat mutlak agar potensi besar tersebut tidak sia-sia akibat regulasi yang saling bertabrakan.
Tinjau Ulang
Indef GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 guna memperkuat kembali insentif kendaraan listrik. Pemerintah juga disarankan tetap fokus pada upaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap agar transisi energi tidak menimbulkan gejolak sosial.
Indonesia sebenarnya memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis hingga pabrik baterai yang sudah beroperasi. Namun, sinergi kebijakan pusat dan daerah menjadi syarat mutlak agar potensi besar tersebut tidak sia-sia akibat regulasi yang saling bertabrakan.
(nng)
Lihat Juga :