DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Senin, 11 Mei 2026 - 11:38 WIB
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak yang sudah beriktikad baik mengikuti program pengampunan dari pemerintah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola informasi, Purbaya kini mensentralisasi pengumuman setiap kebijakan perpajakan. Ke depannya, hanya Menteri Keuangan yang berwenang menyampaikan kebijakan kepada publik, sementara DJP diposisikan murni sebagai lembaga eksekutor.

"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, Purbaya berharap koordinasi antara penentu kebijakan dan pelaksana teknis dapat lebih sinkron, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan di pasar modal maupun sektor riil.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!