DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Senin, 11 Mei 2026 - 11:38 WIB
loading...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul adanya rencana pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty jilid II. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan menegur Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menyusul adanya rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II . Pernyataan Menkeu guna meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Purbaya memastikan, bahwa rencana pengecekan kembali terhadap harta wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya terungkap dalam program PPS tidak akan dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
Baca Juga: Pandangan Purbaya Soal Proses Hukum Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Periode 2016–2020
"Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujar Menkeu Purbaya dalam media briefing di kantornya, Senin (11/5/2026).
Mengingat program PPS telah resmi berakhir pada tahun 2023, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mengungkit atau menggali informasi lama terkait pengampunan pajak tersebut.
Bagi pengusaha maupun individu yang telah berpartisipasi, Purbaya mengimbau agar mereka fokus menjalankan aktivitas bisnis secara normal dan membayar kewajiban pajak sesuai dengan perolehan saat ini.
Baca Juga: Sikap Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Rupiah Terkapar ke Rp16.749 per USD
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak yang sudah beriktikad baik mengikuti program pengampunan dari pemerintah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Sebagai langkah perbaikan tata kelola informasi, Purbaya kini mensentralisasi pengumuman setiap kebijakan perpajakan. Ke depannya, hanya Menteri Keuangan yang berwenang menyampaikan kebijakan kepada publik, sementara DJP diposisikan murni sebagai lembaga eksekutor.
"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tegasnya.
Dengan adanya keputusan ini, Purbaya berharap koordinasi antara penentu kebijakan dan pelaksana teknis dapat lebih sinkron, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan di pasar modal maupun sektor riil.
Purbaya memastikan, bahwa rencana pengecekan kembali terhadap harta wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya terungkap dalam program PPS tidak akan dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
Baca Juga: Pandangan Purbaya Soal Proses Hukum Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Periode 2016–2020
"Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujar Menkeu Purbaya dalam media briefing di kantornya, Senin (11/5/2026).
Mengingat program PPS telah resmi berakhir pada tahun 2023, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mengungkit atau menggali informasi lama terkait pengampunan pajak tersebut.
Bagi pengusaha maupun individu yang telah berpartisipasi, Purbaya mengimbau agar mereka fokus menjalankan aktivitas bisnis secara normal dan membayar kewajiban pajak sesuai dengan perolehan saat ini.
Baca Juga: Sikap Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Rupiah Terkapar ke Rp16.749 per USD
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak yang sudah beriktikad baik mengikuti program pengampunan dari pemerintah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Sebagai langkah perbaikan tata kelola informasi, Purbaya kini mensentralisasi pengumuman setiap kebijakan perpajakan. Ke depannya, hanya Menteri Keuangan yang berwenang menyampaikan kebijakan kepada publik, sementara DJP diposisikan murni sebagai lembaga eksekutor.
"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tegasnya.
Dengan adanya keputusan ini, Purbaya berharap koordinasi antara penentu kebijakan dan pelaksana teknis dapat lebih sinkron, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan di pasar modal maupun sektor riil.
(akr)
Lihat Juga :