BPS: Tidak Dibantu Pemerintah, 19% Pengusaha Terancam Bangkrut
Minggu, 20 September 2020 - 22:27 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyebut seluruh pelaku usaha mikro hingga besar terdampak pandemi Covid-19 . Hal itu telah dilakukan survei oleh BPS dengan jumlah mencapai 34.559 responden mulai dari Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga Usaha Menengah Besar (UMB) mengalami penurunan permintaan.
"Dari survei kami tersebut, 55% pelaku usaha tidak tahu berapa lama perusahaan dapat bertahan dengan kondisi saat ini," ungkap Suhariyanto dalam webinar Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi, di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Dia merinci sebanyak 26% pelaku usaha yakin mampu bertahan dengan kondisi saat ini selama lebih dari tiga bulan, meskipun tanpa ada perubahan operasi dan bantuan. Namun 19% sisanya mengaku hanya mampu bertahan maksimum tiga bulan sejak Juli 2020 apabila tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
Berdasarkan survei tersebut, lanjut dia, para pelaku UMK maupun UMB menghadapi masalah seperti penurunan modal, kendala keuangan untuk operasional maupun untuk pegawai. Oleh karenanya, pemerintah harus memberikan support kepada para pelaku usaha ini.
"Bentuk support ke UMK bisa berupa prioritas bantuan modal dan keringanan tagihan listrik, sementara untuk UMB bisa berupa keringanan listrik dan penundaan pembayaran pajak," imbuh Suhariyanto. Namun yang paling penting, lanjut dia, tidak ada kepastian bahwa pandemi akan segera berakhir. "Maka kunci paling penting dalam mengatasi pandemi adalah kerjasama dengan seluruh elemen bangsa," pungkas Suhariyanto.
"Dari survei kami tersebut, 55% pelaku usaha tidak tahu berapa lama perusahaan dapat bertahan dengan kondisi saat ini," ungkap Suhariyanto dalam webinar Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi, di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Dia merinci sebanyak 26% pelaku usaha yakin mampu bertahan dengan kondisi saat ini selama lebih dari tiga bulan, meskipun tanpa ada perubahan operasi dan bantuan. Namun 19% sisanya mengaku hanya mampu bertahan maksimum tiga bulan sejak Juli 2020 apabila tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
Berdasarkan survei tersebut, lanjut dia, para pelaku UMK maupun UMB menghadapi masalah seperti penurunan modal, kendala keuangan untuk operasional maupun untuk pegawai. Oleh karenanya, pemerintah harus memberikan support kepada para pelaku usaha ini.
"Bentuk support ke UMK bisa berupa prioritas bantuan modal dan keringanan tagihan listrik, sementara untuk UMB bisa berupa keringanan listrik dan penundaan pembayaran pajak," imbuh Suhariyanto. Namun yang paling penting, lanjut dia, tidak ada kepastian bahwa pandemi akan segera berakhir. "Maka kunci paling penting dalam mengatasi pandemi adalah kerjasama dengan seluruh elemen bangsa," pungkas Suhariyanto.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda