BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menetapkan batas migrasi zat kimia Bisphenol A (BPA) maksimal 0,6 bagian per juta (ppm) pada kemasan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menetapkan batas migrasi zat kimia Bisphenol A (BPA) maksimal 0,6 bagian per juta (ppm) pada kemasan pangan guna memitigasi risiko gangguan kesehatan hormon pada anak. Langkah standardisasi ini menjadi krusial bagi pelaku industri makanan dan minuman (mamin) mengingat paparan BPA dari galon plastik guna ulang terindikasi kuat menjadi salah satu faktor lingkungan yang memicu pubertas dini.

“Zat-zat yang terdapat di lingkungan itu bisa mengganggu mekanisme kerja hormon,” ujar Pakar Obstetri dan Ginekologi, Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MD, Sp.OG seperti dikutip, Selasa (26/5).



Baca Juga: BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya

Prof. Budi, yang akrab disapa Prof. Iko, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti zat pengganggu hormon yang ditemukan pada kemasan komoditas mamin harian masih dapat dikontrol melalui regulasi dan pilihan konsumen. Dalam konteks struktur kimia, BPA memiliki karakteristik yang menyerupai hormon estrogen sehingga mampu bekerja langsung pada organ sasaran seperti rahim dan payudara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!